Merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan diSubbidang Pembinaan Pegawai berdasarkan program kerja tahunan;
Menyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Pegawai
Menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horisontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pembinaan Pegawai, Subbidang Kesejahteraan Pegawai berdasarkan data yang masukdan pemantauan lapangan untuk mengetahui perkembangan serta permasalahan yang mungkin timbul;
Melaksanakan monitoring dan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara
Mempersiapkan keputusan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang disiplin dan bermoral;
Memproses permohonan ijin bagi Aparatur Sipil Negara yang akan mencalonkan diri menjadi kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi kepegawaian
Memproses permohonan ijin untuk melakukan perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabpaten Pati sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku