TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Subbidang Kepangkatan dan Kinerja mempunyai rincian tugas :
- Merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di subbidang Kepangkatan dan Kinerja berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- Mempelajari dan menelaah peraturan perundangundangan yang terkait dengan subbidang Kepangkatan dan Kinerja dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- Meneliti/memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horisontal guna sinkronisasi dan kelancaran
pelaksanaan tugas; - Menyusun bahan kebijakan teknis Subbidang Kepangkatan dan Kinerja sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- Melaksanakan proses kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja;
- Melaksanakan proses Peninjauan Masa Kerja (PMK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memenuhi hakhak Aparatur Sipil Negara;
- Menyeleksi administrasi dan mengirimkan peserta ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah bagi Aparatur Sipil Negara di daerah sesuai dengan ketentuan dalam rangka pengembangan karier Aparatur Sipil Negara;
- Melaksanakan implementasi penilaian prestasi kerja bagi Aparatur Sipil Negara di daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengembangan karier Aparatur Sipil Negara;
- Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja
sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi; - Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbidang Kepangkatan dan Kinerja berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Kepangkatan dan Kinerja sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansipelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.
DATA PERSONIL
NO | NAMA | GOL | JABATAN |
1 | SUWONDO, SH, M.M. | III.d | KASUBBID KEPANGKATAN DAN KINERJA |
2 | SUBUR WAHYUDI, SST, M.Si. | III.b | PELAKSANA |
3 | NURINTA ALFIATUNING, S.STP, M.Si | III.b | PELAKSANA |
4 | KARTONO, SE | III.a | PELAKSANA |
5 | AGUS WINARNO, S.Kom | II.d | PELAKSANA |