TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Subbidang Pengadaan dan Jabatan mempunyai rincian tugas:
- Merencanakan dan mengonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Subbidang Pengadaan dan Jabatan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- Mempelajari dan menelaah peraturan perundangundangan yang terkait dengan Subbidang Pengadaan dan Jabatan dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- Meneliti/memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikalmaupun horisontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun bahan kebijakan teknis Subbidang Pengadaan dan Jabatan sesuai dengan peraturan perundangundangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- Melaksanakan proses pengadaan seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi;
- Melaksanakan proses administrasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi kepegawaian;
- Menyusun bahan kegiatan standar kompetensi manajerial (SKM) dan standar kompetensi Teknis (SKT) sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pengangkatan jabatan;
- Mpersiapkan bahan dalam rangka pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna ketepatan dalam pengambilan keputusan;
- Melaksanakan proses usul pemberhentian, pengangkatan pertama kali, dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengembangan karier pegawai negeri sipil;
- Melaksanakan proses evaluasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi kepegawaian;
- Mempersiapkan bahan dalam rangka pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku guna ketepatan dalam pengambilan keputusan;
- Melaksanakan proses pelantikan pejabat struktural dan pengukuhan kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya pegawai negeri sipil yang profesional;
- Menyusun konsep surat perintah yang menjalankan tugas, surat perintah pelaksana tugas dan surat perintah pelaksana harian dalam jabatan struktural dan kepala sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan proses administrasi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier,
- Pemberian penghargaan dan sanksi;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan subbidang Pengadaan dan Jabatan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan subbidang Pengadaan dan Jabatan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.
DATA PERSONIL
NO | NAMA | GOL | JABATAN |
1 | AZIS MUSLIM, S.Kom, M.Si | III.d | KASUBBID PENGADAAN DAN JABATAN |
2 | RIZA MAULANA AHMAD, S.Sos, M.E. | III.b | ANALIS KEPEGAWAIAN PERTAMA |
3 | FAIZAL DWI JAYANTO, SSTP | III.a | PELAKSANA |